KedaiPena.Com – Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto mengatakan, dua jenis elang yang berhasil diselamatkan oleh petugas adalah jenis elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan elang brontok (Nisaetus cirrhatus). Keduanya merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
Fauna itu diamankan dari seorang pemburu di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau TTNGH. Pemburu itu berinisial SP (44) warga Desa Cimanggu Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Dua jenis elang itu merupakan hewan karnivora yang menurut lembaga internasional CITES kondisinya masih dalam appendix II atau dilarang diperdagangkan.
“Indonesia mengatur perlindungan terhadap satwa ini dalam Pasal 21 dan 40 Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem,” kata Ari.
Ia mengatakan, mereka yang kedapatan menyimpan, memiliki atau memelihara dan mengangkut serta memperniagakan satwa dilindungi tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap SP, untuk mengetahui jaringan atau transaksi penjualan hewan-hewan yang dilindungi. Untuk selanjutnya akan kita serahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum,” katanya.
(Apit/Foto: Istimewa)