KedaiPena.Com – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI telah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 tahun 1999).
Dalam revisi ini, diberlakukan Program Leniensi untuk menyeret pelaku usaha yang dinilai melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat. Melalui penerapan Program Leniensi membuka pengampunan bagi pelaku usaha yang bersedia bekerja sama dengan KPPU mengungkap kejahatan persaingan usaha.
“Program Leniensi yang mirip dengan program whistleblower di rezim hukum pidana di mana pelaku usaha yang bermufakat dengan pelaku usaha lain dalam melanggar undang-undang dapat diampuni selama dia mau bekerjasama dengan KPPU dalam membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya,” ujar anggota DPR RI Komisi VI Ichsan Yunus di Jakarta, Jumat (28/4).
Lebih jauh Ichsan menerangkan, perbaikan yang dimuat dalam revisi itu juga menyentuh masalah merger antar pelaku usaha. Praktik merger antara palaku usaha selama ini masih dalam prinsip notifikasi wajib pasca merger menjadi rezim notifikasi wajib pre merger (mandatory pre merger notification).
“Pelaku usaha sudah dapat melaporkan mergernya sejak dini sebelum berlaku efektif dan menghindarkan kemungkinan sebuah merger yang sudah terjadi dibatalkan KPPU,” imbuh Ichsan.
Selain itu, dalam RUU KPPU yang akan dibawa ke paripurna itu, definisi pelaku usaha juga diperluas. Dalam RUU itu diperkenalkan prinsip ekstra teritorialitas yakni palaku usaha tidak lagi dibatas secara teritorial di indonesia. Namun, pelaku usaha yang dari luar negeri juga dimasukkan ke dalam definisi baru pelaku usaha.
“Diperkenalkannya doktrin ekstra teritorialitas dalam RUU Persaingan Usaha di mana definisi pelaku usaha dalam RUU Persaingan Usaha tidak hanya pelaku usaha yang berada di Indonesia namun juga yang berada di negara lain namun memberikan dampak perekonomian terhadap Indonesia,” pungkas Ichsan.
Laporan: Muhammad Hafidh