KedaiPena.Com – Ada beberapa persyaratan pendaki Gunung Rinjani yang harus dipenuhi. Persyaratan ini merupakan bagian peraturan baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.
Pertama, wajib menyerahkan surat keterangan sehat (dari dokter pemerintah) dan daftar barang bawaan berpotensi sampah.
Demikian dikatakan Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Sabtu (28/7/2018).
Untuk tour operator (TO) wajib menyerahkan daftar nama tamu dan pemandu gunung yang telah dibubuhi stempel, sesuai dengan formulir terlampir c.
“Wajib menggunakan perlengkapan standar pendakian minimal (jaket, sepatu/sandal gunung, kaos tangan, kaos kaki, masker/buff, topi/kupluk, sleeping bag tenda, kompor portable, cooking gear, alat makan, ransel/tas punggung.
“Wisatawan mancanegara wajib menggunakan pemandu gunung yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Forum Porter Guide Rinjani,” imbuhnya.
Apabila pendaki tidak menyerahkan sampah sesuai dengan daftar barang bawaan berpotensi sampah, lanjut Sudiyono, maka akan dikenakan sanksi berupa mengambil kembali sampahnya di gunung atau dilarang untuk melakukan.
Setiap pendaki wajib menyerahkan sampah sebelum melakukan pendakian selama 3 (tiga) tahun di seluruh kawasan konservasi di Indonesia.
“Untuk setiap pemandu gunung wajib menyerahkan sampah sebelum melakukan proses cek out pendakian. Apabila pemandu gunung tidak menyerahkan sampah sesuai dengan daftar barang bawaan berpotensi sampah, berupa mengambil kembali sampahnya di gunung sebagai pemandu di Gunung Rinjani maka akan dikenakan sanksi atau dicabut izin keanggotaan
sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Jasa,” lanjutnya.
Bagi pendaki yang telah melakukan pendakian dengan menaati seluruh aturan yang berlaku di Taman Nasional dapat mengajukan pemohonan untuk dapat diberikan sertifikat pendakian.
Lalu, bagi pemandu gunung yang tidak memiliki KTA dan TO yang tidak memiliki IUPJWA, tidak diperkenankan untuk menyediakan jasa pelayanan di kawasan TN Gunung Rinjani.
Waktu pelayanan pengunjung di pintu masuk pendakian mulai Pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 17.00 wita. Sedangkan di pintu keluar pendakian mulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 18.00 wita.
“Jumlah Guide dan Porter yang terdata sejumlah, 1.288 orang dengan rincian yang sudah diterbitkan KTA sejumlah 786. Porter yang telah ber-KTA 573, Guide yang ber-KTA 213 orang. Dalam proses 502 orang guide 272 orang dan Porter 230 orang. TO yang mengajukan IUPJWA 120 TO dan 89 sudah memiliki IUPJWA,” jelas dia.
Jumlah pendaki melalui Jalur Pendakian Senaru dan Sembalun sampai dengan tanggal 16 Juli 2018 adalah sejumlah 34.593 orang dengan rincian Wisman 16.213 orang dan Wisnu 18.380 orang)
“Capaian realisasi PNBP per tanggal 16 Juli 2018 adalah 116,32%. Dengan Jumlah PNP sejumlah Rp. 4.793.780.500 adapun target PNBP TN Gunung Rinjani Tahun 2018 sebesar Rp. 4.121.250.000,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas