KedaiPena.Com – Ketua DPR Setya Novanto dipastikan akan melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka mega korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dirinya masih menunggu surat penetapan sebagai tersangka dari lembaga anti-rasuah tersebut.
“Saya belum menerima (suratnya),” ungkap Novanto saat konferensi pers bersama pimpinan DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Kendati demikian, Ketua Umum Partai Golkar ini masih tegas membantah, bahwa dirinya menerima uang yang disebutkan oleh KPK.
“Saya baca beberapa kali di media, saya dikatakan terima Rp574 miliar bersama saudara Andi Narogong. Saya tidak pernah terima. Uang Rp574 miliar besarnya bukan main, bagaimana transfernya, bagaimana terimanya. Bagaimana wujudnya?” tukas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh