KedaiPena.Com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala mengungkapkan, sejumlah Polda di Indonesia belum menyelesaikan kasus-kasus yang dilaporkan oleh Ombudsman.
Demikian kata Adrianus saat mengunjungi Kantor Polda Sumut, di Jalan SM Raja Medan, Kamis (23/6).
Sejumlah Polda itu, yakni Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan dan Polda Metro Jaya. Khususnya Polda Metro Jaya, tercatat ada sebanyak 60 hingga 70 kasus yang ditanganni oleh Ombudsman hingga kini belum terselesaikan.
“Ini menjadi kritik terhadap kepolisisan. Pertama mereka tidak bisa menjamin, ketika kita datang melapor bisa gak kita estimasi dalam waktu berapa lama dapat diselesaikan,†katanya.
Menurut ia, pihak Kepolisian diminta tegas memberikan tenggat waktu penyelesaian menangani kasus-kasus itu. Agar, kasus-kasus lainnya juga dapat tertangani dengan baik.
“Benar bahwa tidak ada satu kasus pun yang sama. Tetapi kita bicara benang merah, begitu sudah lewat benang merahnya, ya sudah SP-3 misalnya, sehingga polisi juga bisa move on ke kasus yang lain,†pungkasnya.
(Dom)