KedaiPena.Com – Pemko Medan dan Pemkab Dairi berhasil meraih Sertifikat Predikat Kepatuhan Tinggi (zona hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.
Sertifikat kepatuhan itu diserahkan Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin bersama 43 kepala daerah lainnya se Indonesia, disaksikan langsung Wakil Presiden HM Jusuf Kalla, di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (7/12).
Sementara penerimaan Sertifikat Predikat Kepatuhan Tinggi untuk Pemkab Dairi, diwakili oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, setelah mendapat mandat dari Wakil Bupati Dairi yang pada saat itu juga menghadiri acara yang tidak bisa ditinggalkan di Jakarta.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Sitegar menjelaskan, penganugerahan Sertifikat Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik terhadap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah itu, merupakan hasil akhir dari survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI sejak Maret- Oktober 2016.
Survei itu dilakukan terhadap 25 kementerian, 15 lembaga, 33 pemerintahan provinsi (Pemprov), 55 pemerintahan kota (Pemko) dan 85 pemerintahan kabupaten (Pemkab). Namun yang berhasil meraih Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hanya 13 Pemprov, 16 Pemko termasuk Pemko Medan dan 15 Pemkab termasuk Pemkab Dairi.
Di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sendiri, kata Abyadi Siregar yang dihubungi via selular, terdapat enam pemerintahan daerah (Pemda) yang disurvei. Keenam Pemda itu adalah Pemprov Sumut, Pemko Medan, Pemkab Deliserdang, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai), Pemkab Langkat dan Pemkab Dairi.
Namun, dari enam Pemda yang disurvei itu, hanya Pemko Medan dan Pemkab Dairi yang meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemko Medan berhasil meraih predikat kepatuhan tinggi dengan skor 83.35. Sedang Pemkab Dairi meraih skor 82,64.
Sementara Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemkab Sergai dan Pemkab Langkat hanya meraih predikat kepatuhan sedang (zona kuning). Padahal, Pemprov Sumut sendiri sudah disurvei sejak tahun 2013 namun belum ada perbaikan penyelenggaraan pelayanan publiknya. Pemprov hanya meraih skor 78.50. Sementara Pemkab Deliserdang (78.62), Sergai (78,28) dan Pemkab Langkat (79,36), sudah dua kali disurvei.
Ketua Ombudsman RI Prof Amzulian Rifai di hadapan Wapres dan seluruh kepala daerah menjelaskan, survei ini dilakukan dengan melihat ketampakan standar pelayanan di unit unit layanan. Karena penyelenggara pelayanan wajib memampangkan standar pelayanan publik di setiap unit unit layanan, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan.
Laporan: Iam