KedaiPena.Com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqqie, menolak peraturan presidential threshold 20 persen pada Undang-Undang Penyelenggaran Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Soalnya, membuat jumlah kandidat yang maju pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 berpeluang seperti yang terjadi pada tiga tahun silam, cuma diikuti dua pasangan calon.
Dus, hal tersebut berdampak terhadap dinamika sosial yang terjadi nantinya, di mana masyarakat terpolarisasi menjadi dua kubu.
“Ini cuma bikin bangsa kita terbelah. Pilkada DKI (misalnya, red) membelah kita,” ujarnya di Jakarta, Senin (31/7).
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut menambahkan, “Itu tegang sejak awal.”
Karenanya, Jimly berkeinginan jumlah paslon yang maju pada Pilpres 2019 nanti lebih dua kandidat.