KedaiPena.Com – Perubahan fungsi kawasan hutan dilakukan melalui proses kajian evaluasi kesesuaian fungsi yang dilaksanakan pada tahun 2012 dan tahun 2016 serta penelitian oleh Tim Terpadu Perubahan Fungsi yang keanggotaannya terdiri dari LIPI, perguruan tinggi (IPB), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perwakilan lingkup Kementerian LHK (Ditjen PKTL, KSDAE, Litbang) dan UPT, yang dilaksanakan pada bulan Oktober-November 2017.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan penelitian lapangan, Tim Terpadu menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal. Sebagian kawasan CA Kamojang dan CA Papandayan mengalami degradasi, sehingga perlu dilakukan pemulihan ekosistem. Dalam rangka mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan, yang hanya dapat dilakukan pada Kawasan Pelestarian Alam (TN, TWA dan Tahura).
Demikian dikatakan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Wiratno dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Kamis (31/1/2019).
Hal ini disampaikan sehubungan aksi penolakan terhadap perubahan fungsi sebagian Cagar Alam (CA) Gunung Papandayan dan CA Kawah Kamojang menjadi Taman Wisata Alam (TWA) yang marak dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat.
“Oleh karena itu diperlukan perubahan fungsi kawasan hutan dalam fungsi pokok hutan konservasi dari CA menjadi TWA. Perubahan fungsi tersebut didukung oleh 100% kepala desa, 75% pejabat kecamatan dan 87,8% masyarakat,” ujar dia.
Sementara itu, pemegang Izin Panas Bumi yang memiliki Wilayah Kerja Operasi berada dalam kawasan CA Kawah Kamojang dan CA Gunung Papandayan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, hingga kini terkendala dalam proses pengembangan lapangan operasi di CA Kawah Kamojang dan CA Gunung Papandayan yang izinnya dapat diperpanjang atau diperbaharui apabila fungsi CA sebagaimana yang diusulkan diubah fungsinya menjadi TWA.
Dari hasil penelitian aspek biofisik, sosial ekonomi dan sosial budaya serta hukum dan kelembagaan, area usulan memenuhi kriteria perubahan fungsi kawasan dalam fungsi pokok.
“Dengan mempertimbangkan hasil penelitian aspek biofisik, sosial ekonomi dan sosial budaya, serta hukum dan kelembagaan, maka Tim Terpadu merekomendasikan perubahan fungsi sebagian kawasan Cagar Alam Kawah Kamojang seluas ± 2.391 hektar dan sebagian Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ± 1.991 hektar menjadi Taman Wisata Alam yang terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat,” Wiratno menjelaskan.
Berdasarkan rekomendasi Tim Terpadu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Keputusan Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tanggal 10 Januari 2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi TWA, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
“Sebagai tindak lanjut perubahan fungsi tersebut, pemerintah akan melakukan langkah-langkah manajemen kawasan. Terhadap kawasan yang terdegradasi akan dilakukan pemulihan ekosistem seluas 180 ha di TWA Gunung Papandayan dan 632 ha di TWA Kawah Kamojang sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No. 6 Tahun 2018 tentang Kemitraan Konservasi,” katanya lagi.
Langkah lain adalah meningkatkan upaya konservasi macan tutul, owa jawa dan elang jawa melalui kegiatan monitoring populasi, pembinaan populasi dan habitat, penangkaran, pendidikan konservasi dan lain-lain.
Pembinaan pemanfaatan air oleh masyarakat di dalam cagar alam yang telah berubah fungsi menjadi taman wisata alam, sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Air dan Energi Air di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Lalu, papar Wiratno, pengelolaan wisata alam oleh masyarakat di dalam cagar alam yang telah berubah fungsi menjadi taman wisata alam, diakomodir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam.
“Pemanfaatan panas bumi, yang merupakan energi bersih dan terbarukan memerlukan kondisi hutan yang utuh, diakomodir dalam UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Permen LHK No. 46 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi pada kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya. Pemanfaatan panas bumi sebagai energi terbarukan untuk kawasan Kamojang berpotensi untuk berkontribusi pada penurunan emisi sebesar 1,2 juta ton CO2 per tahun sedangkan di kawasan Gunung Papandayan sebesar 1,4 juta ton CO2 per tahun,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh