KedaiPena.Com – Komisi VII DPR RI resmi membuat Panita Kerja (Panja) Penegakan Hukum Lingkungan, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Panja ini bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah masalah penegakan hukum di sektor lingkungan yang terjadi saat ini.
Usulan panja itu bermula dari laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan PT Freeport Indonesia. Yang dimana, ternyata ternyata PT. Freeport Indonesia telah menimbulkan kerusakan lingkungan akibat pembuangan limbah operasionalnya.
Anggota Komisi VII Fraksi Partai Gerindra, Harry Poernomo mengatakan, untuk permasalahan kerusakan lingkungan yang di lakukan oleh PT Freeport Indonesia harus segera di selesaikan dengan tuntas.
“Isu lingkungan ini bisa menjadi pembahasan kita pada saat negosiasi kontrak nanti. Tapi yang paling penting isu lingkungan terkait dengan masalah limbah ini harus di fokus kan. Untuk itu saya sarankan untuk membuat panja,” ujar Harry di ruang rapat Komisi VII DPR, Senin (12/6).
Hal tersebut pun, didukung oleh Anggota Komisi VII lainnya yakni Muhammad Nasir. Menurutnya, Freeport harus dapat meniru hal yang dilakukan oleh PT Aman dalam persoalan mengelolah limbah.
“Masalah lingkungan yang di timbulkan oleh Freeport tidak pernah di tindak oleh KLHK. Padahal masalah nya bukan hanya limbah. Tapi KLHK selalu diam,” jelas politikus Demokrat.
Menanggapi pertanyaan dua anggota tersebut. Menteri KLHK Siti Nurbaya pun menyetujui untuk membuat panja penegakan Hukum Lingkungan Hidup dengan Komisi VII DPR RI.
“Kami akan mengambil langkah administarasi dan langkah-langkah secara menyeluruh untuk masalah lingkungan ini,” pungkas Siti.
Laporan: Muhammad Hafidh