KedaiPena.Com – Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengaku kurang setuju dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 39/2017 tentang Perhutanan Sosial di Wilayah Perhutani.
Dia menilai Pemerintah saat ini tidaklah siap untuk menerapkan sistem pemberian izin pengolahan lahan hutan lindung menjadi lahan pertanian. Sebab, mereka masih belum bisa menyelesaikan sejumlah permasalahan hutan saat ini.
“Saya terus terang kurang setuju terhadap kebijakan itu. Karena, ketidaksiapan dari pemerintah SDM (sumber daya manusia) untuk kehutanan yang membuka lahan tersebut. Jangankan satu juta orang untuk membuka hutan, titik api (‘hot spot’) kebakaran hutan sampai detik ini belum bisa ditemukan tersangkanya,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/10).
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga menilai, penerapan kebijakan juga menunjukan keinginan pemerintah untuk melepas tanggung jawab pengawasan hutan ke masyarakat.
“Padahal di dalam UU Kehutanan 18/2013 dijelaskan bahwa pengawasan wilayah hutan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” ujar dia.
“Termasuk melakukan pencegahan bila terjadi kebakaran (hutan). Kalau begini kan sama pemerintah mengalihkan tugasnya ke masyarakat, padahal itu tugas mereka,”geram dia.
Untuk diketahui, penerapan Kebijakan PermenLHK 39/2017 tentang Perhutanan Sosial mengalami penolakan dari sejumlah penggiat lingkungan. Mereka, beranggapan bahwa penerapan kebijakan tersebut bisa menyebabkan kerusakan ekosistem hutan hingga potensi penguasaan lahan kepada korporasi.
Komisi VI DPRÂ RI sendiri mengkritisi hal tersebut lantaran lahan yang dipakai dalam sistem Perhutanan Sosial ini merupakan lahan milik Perum Perhutani mitra kerja dari komisi yang mengurusi soal BUMN ini.
Laporan: Muhammad Hafidh