KedaiPena.Com – Kementerian Hukum dan HAM mencabut izin asimilasi kepada Hahib Bahar bin Smith pada Selasa (19/5). Pasalnya, Habib Bahar dinilai tidak mengikuti mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor.
“Berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, yang menilai bahwa selama menjalankan asimilasi, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan untuk menjalankan asimilasi di rumah,” kata Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Reynhard Silitonga dalam keterangannya, Selasa (19/5/2020).
Bahar Smith menjalankan asimililasi di rumah sejak Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 15.30 WIB seusai dijemput oleh keluarga dan pengacaranya dari Lapas Klas IIa Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Namun, saat menjalankan asimilasi Bahar melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.
“Melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya,” kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya tersebut, maka kepada Bahar Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.
Kepada yang bersangkutan dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan.
“Pukul 03.15 WIB narapidana atas nama Habib Assayid Bahar Bin Smith als Habib Bahar Bin Ali Bin Smith tiba di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, termasuk Rapid Test Covid-19, juga dilakukan penggeledahan badan dan barang dan ditempatkan di one man on cell (straf cell) di Blok A (Antasena) kamar 9,” kata Reynhard.
Laporan: Muhammad Hafidh