KedaiPena.Com – Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia (APGI) Â menerapkan sebuah aturan baru bagi para pemandu gunung yang menjadi anggotanya. Aturan tersebut terkait dengan penerapan kode etik dan kode perilaku.
Aturan ini dibahas oleh sejumlah Dewan Pengurus APGI yang diisi oleh sejumlah nama besar dalam dunia kegiatan bebas seperti Adiseno, Muhammad Gunawan (Ogun) dan Djukardi. A (Bongkeng). Aturan ini sendiri disahkan pada tanggal 13 September 2017, saat penyerahan sertifikasi Pemandu Gunung Batch V di Ambarawa.
Ketua Asosiasi Pemandu Gunung Indonesia, Ronie Ibrahim mengungkapkan, bahwa dikeluarkanya kode etik serta kode perilaku kepada pemandu wisata gunung APGI bertujuan agar setiap pemandu memiliki etika, perilaku dan sikap yang baik pada saat bekerja.
“Serta membina mereka untuk mampu dan kompeten secara nasional dan internasional. Kode etik dan kode perilaku pemandu gunung APGI sendiri juga sudah mengindahkan standar internasional,” ungkap dia saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Sabtu (16/9).
Selain itu, kata Ronie, dengan dikeluarkannya kode etik dan kode perilaku bagi setiap pemandu APGI, dapat membuat mereka menjadi duta bangsa dan duta pariwisata, baik pada saat menjadi tuan rumah di negara sendiri atau tamu di negara lain.
“Dan agar pemandu gunung dapat menjadi panutan dan memberi sumbangan positif bagi masyarakat dan lingkungan dimana mereka berada,” imbuh dia.
“Terutama pada saat pemanduannya di gunung sehingga dapat mempengaruhi, menginspirasi dan memotivasi masyarakat, khususnya generasi mudah untuk berperilaku dan bersikap positif di Gunung atau alam bebas pada umumnya,” tandas Ronie.
Laporan: Muhammad Hafidh