KedaiPena.Com – Pasca dilakukan penangkapan terhadap otak pelaku kasus pembunuhan sekeluarga di Mabar, Andi Matalata alias Andi Lala Sabtu (15/4) lalu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara akhirnya memberikan keterangan resmi di aula Tribarata Polda Sumut, Senin (17/4).
Kapolda Sumut, Irjen Polisi Rycko Amelda Daniel dalam paparannya mengungkapkan, pengakuan Andi Lala menyebutkan, dirinya melakukan pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya dikarenakan hutang narkoba jenis sabu sebesar Rp5 juta terhadap tersangka. Selain itu, pelaku juga memiliki motif dendam serta mengincar uang milik korban.
“Jadi, korban ini dibunuh karena memiliki hutang narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima juta rupiah kepada tersangka (Andi Lala-red),” beber Rycko.
Rycko menambahkan, Juli 2015 lalu Andi Lala juga pernah membunuh seseorang bernama Suherwan di Lubuk Pakam. Dan yang lebih mengejutkan dalam kasus pembunuhanan itu adalah, Andi Lala melakukan pembunuhan bersama dengan istrinya sendiri.
“Pada tahun 2015 lalu, tersangka ini juga pernah membunuh temannya sendiri yang bernama Suherwan alias Iwan dirumahnya sendiri yang berada di Jalan Pembangunan 2, Lubuk Pakam. Dimana pembunuhan itu dilakukannya bersama dengan istrinya,” katanya.
Rycko menerangkan, Andi melakukan pembunuhan saat masyarakat sedang salat tarawih di masjid. Adapun motif pembunuhan terhadap Suherwan, kata Rycko, dilatarbelakangi oleh atas hubungan gelap antara korban dan istri pelaku.
“Maka dari itu, istrinya juga kami tahan karena ikut membantu proses pembunuhan berencana tahap pertama. Sebab, Reni Safitri lah (istri Andi Lala) yang mengundang Suherman ke rumah,” terangnya.
Laporan: Iam