KedaiPena.Com – Komisioner KPU Tapteng, Timbul Panggabean mengatakan, sidang Dismissal terkait gugatan calon Bupati Tapteng nomor urut 4, Buyung Sitompul masih berproses di PTUN Medan.
“Sidang Dismissal proses sedang berlangsung, dipimpin oleh Ketua PTUN Medan dan dihadiri kuasa penggugat dari kantor Advokat Jonson Tamba dan tergugat KPU Tapteng,†kata Timbul melalui pesan singkat kepada KedaiPena.Com, Rabu (19/4) pagi.
Menurut ia, pihaknya dari KPU Tapteng dan pihak penggugat kuasa hukum Buyung Sitompul telah memberikan pendapat di Sidang itu. “Para pihak menyampaikan pendapatnya sesuai pertanyaan hakim,†katanya.
Ia menambahkan, sidang tersebut pun telah selesai digelar dan akan dilanjutkan pada 25 April mendatang. “Agenda pembacaan putusan Dismissal,†kata dia.
Diketahui, Â calon Bupati Tapteng nomor urut 4, Buyung Sitompul agaknya masih belum menerima hasil Pilkada Tapteng 2017 yang telah menetapkan pasangan nomor urut 3, Bakhtiar Ahmad Sibarani-Darwin Sitompul sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2017-2022.
Buyung pun melayangkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Panitera PTUN pun melakukan pemanggilan kepada tergugat KPU Tapteng pada hari ini, Selasa (18/4) dengan materi mendengarkan keterangan.
Dalam surat PTUN Medan bernomor 45/G/2017/PTUN-MDN yang diterima KedaiPena.Com, disebutkan bahwa objek yang disengketakan yakni terkait penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.
“Panggilan ini dilakukan dengan surat tercatat. NB. Agar membawa objek sengketa, SK Komisi KPU Tapteng nomor: 24/Kpts/KPU-Kab-002.434687/ Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2017,†jelas surat tersebut.
Laporan: Dom