KedaiPena.Com- Pemerintah diminta untuk menata industri keuangan di Indonesia secara optimal terlebih dahulu sebelum meratifikasi protokol ASEAN Framework Agreement Service atau AFAS ke 7 yang tertuang dalam Undang-undang (UU).
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah mengatakan hal tersebut harus dilakukan lantaran paktik penyimpangan dalam industri keuangan perlu diantisipasi.
“Praktik-praktik money laundry, korupsi dan lain- lain. Berdasarkan indikator indikator kondisi kesehatan industri keuangan di Indonesia saat ini, pemerintah sebaiknya menata secara optimal terlebih dahulu sebelum meratifikasi UU ini,” tegas Najib sapaanya kepada KedaiPena.Com, Senin, (5/10/2020).
Najib menjelaskan, bahwa DPR RI pada prinsipnya meminta adanya kesetaraan dalam hal menempatkan kepentingan nasional masing- masing.
Pasalnya, kata Najib, pasar industri keuangan indonesia memilki kondisi yang menarik, potensial dan terbesar di asia tenggara dari jumlah demografi. sehingga setidaknya kepentingan nasional tidak terganggu.
“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan nasional tidak jadi penonton, bahkan pemerintah harus mendorong perusahan nasional bisa berperan di kawasan melalui ratifikasi afas ini,” ungkap Najib.
Diketahui, pada Senin ini, Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Ketua DK OJK, Pengantar Ratifikasi Protokol AFAS ke 7 dan kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan keputusan Tk I.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia perlu meratifikasi protokol Afas ke 7ini. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk dapat memanfaatkan potensi kerja sama jasa keuangan di ASEAN.
“Khususnya asuransi umum syariah,” kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan industri asuransi di tanah air berpeluang berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan dengan ratifikasi ini.
Laporan: Muhammad Hafidh