KedaiPena.Com- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI angkat bicara terkait dengan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mempercepat jadwal dan memperpendek durasi pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem
Aminurokhman mengaku ingin melihat paparan dan presentasi KPU terkait dengan alasan untuk mempercepat jadwal dan memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres di pilpres 2024.
“Ya nanti akan kita lihat dulu persentasinya KPU, ketika maju itu akan ada irisan tahapan apa gak,” kata dia, Jumat,(8/9/2023).
Aminurokhman menambahkan, jika langkah KPU untuk mempercepat jadwal dan memperpendek durasi pendaftaran akan berisan serta menganggu tahapan serta penyelenggara pemilu maka seyoganya usulan tersebut patut dipertimbangkan.
“Kalau itu dapat menganggu kinerja KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara tentu juga kita akan pertimbangkan,” jelas dia.
Aminurokhman mengaku tidak mempermasalahkan terkait rencana KPU untuk mempercepat jadwal dan memperpendek durasi pendaftaran capres dan cawapres di pilpres 2024.
Menurutnya, KPU hanya perlu mengkonsultasikan lagi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 bila memang diubah.
“Kalau menyangkut Undang-Undang (UU) harus dibahas, termasuk PKPU nya harus dikonsultasikan. Karena mengubah payung hukumnya akan berdampak kepada regulasi yang lain,” tandas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pilpres 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.
Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023.
Laporan: Tim Kedai Pena