KedaiPena.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Dwitoro mengatakan, seluruh lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat wajib terdaftar di KPU ketika hendak mencari dan menyampaikan data Pilkada 2020.
Bambang mengatakan, ketentuan berlaku diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.
“Amanah UU dan PKPU memang seperti itu. Bagi lembaga survei yang hendak melakukan jajak pendapat maupun perhitungan cepat, harus mendaftar ke KPU,” ujarnya kepada KedaiPena.com, Senin, (30/11/2020).
Bambang menjelaskan, pihaknya telah membuka pendaftaran bagi lembaga survei dan penghitungan cepat. Sejauh ini, sudah ada beberapa lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Tangsel.
“Sampai saat ini sudah ada yang mendaftar. Meski detailnya berapa lembaga survei yang mendaftar saya kurang tahu, nanti tanyakan ke Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat pak Ade Wahyu,” ungkapnya.
Bambang memaaparkan, pihaknya pun tidak menyelenggarkan hitung cepat quick count.
“KPU juga tidak pakai lembaga survei. Jadi rekap berjenjang (manualnya) saja yang kami ikuti,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan