KedaiPena.Com- Rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya formalitas semata.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah merespons rencana partai pimpinan Ahmad Syaikhu untuk menggugat PT nol persen ke MK.
“PKS dinilai hanya formalitas menggugat. Dan juga, PKS termasuk dalam daftar yang mengamini PT 20 persen dahulu,” kata Dedi begitu ia disapa, Minggu,(12/6/2022).
Dedi memandang, pembentukan Koalisi Semut Merah yang digagas PKS bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga tidak dapat dijadikan momentum menggugat PT 20 persen ke MK.
“Tidak ada, PKS tidak mendapat momentum, karena menggugat belakangan,” jelas Dedi.
Dedi menilai, sebagian besar publik juga mengetahui jika nantinya gugatan PKS soal PT 20 persen akan berujung kepada penolakan dari MK.
“Dimana sebagian besar publik tahu hasilnya akan ditolak,” pungkas Dedi.
Sebelumnya, PKS berencana akan mengajukan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 Persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan PKS tengah menunggu waktu yang tepat untuk melayangkan gugatan tersebut.
“Iya insya Allah kita akan ajukan karena itu sudah jadi keputusan dari partai. Waktunya tentu kami menunggu timing yang tepat ya karena secara prinsip kami menunggu saja usulan daripada kawan-kawan yang sekarang mengajukan tuntutan untuk 0 persen,” kata Hidayat.
PKS mendukung langkah sejumlah pihak yang telah mengajukan gugatan PT 20 persen menjadi 0 persen. Namun karena MK kerap menolak judicial review tersebut, PKS kini tengah mengkaji dan menyiapkan opsi lain.
Laporan: Hera Irawan