KedaiPena.Com – Indonesia Police Watch (IPW) menilai rencana Menkumham Yasonna Laoly yang akan membebaskan napi koruptor hanya akan mencederai rasa keadilan publik.
Hal ini juga membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia makin absurd.
Demikian disampaikan Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane kepada wartawan, Sabtu, (4/4/2020).
“Seharusnya, jika ada koruptor yang terindikasi terkena virus Covid 19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,” kata dia.
Dari penelusuran IPW, kata Neta, kecil kemungkinan para napi koruptor atau napi kakap lainnya terkena Covid 19 lantaran dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa “membeli” kamar.
“Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakan makanan lapas. Mereka juga punya dokter pribadi dan mendapat perawatan kesehatan prima,” papar Neta.
Neta menambahkan semua fasilitas itu didapatkan dengan uang yang dimilikinya sehingga tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan wabah virus Covid 19.
“Lagi pula Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah Covid 19,” tandas Neta.
Laporan: Muhammad Lutfi