KedaiPena.Com- Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani angkat suara soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
Ketua MPR RI ini menegaskan jika pihaknya masih tetap berpegangan kepada aturan yang berlaku saat ini yaitu parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Sampai sekarang parlementary threshold tetap 4 persen. Jadi kita masih berpegang pada apa yang sekarang berlaku sekarang,” kata Muzani di Jakarta, Rabu,(15/1/2025).
Muzani berharap, agar parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap empat persen. Muzani khawatir bila parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen diubah hanya akan membingungkan.
“Kami berharap apa yang sekarang sudah kita putuskan, yakni parlementary threshold 4 persen, yaudah gitu. Jadi jangan ubah-ubah-ubah nanti malah membingungkan,” ungkap Muzani.
Muzani yakin, jika Komisi II DPR RI juga tidak akan mengubah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang saat ini berlaku empat persen. Muzani optimis, Komisi II DPR berpegang pada formal yang disepakati.
“Kalau dari sisi Parlemen DPR saya rasa ya tetap akan membicarakan apa yang sekarang berlaku, yakni 4 persen. Kalau dari sisi DPR. Ya saya kira bukan hanya itu, tapi kalau DPR kan berbegang kepada formal apa yang segera disepakati,” ungkap Muzani.
Lebih lanjut, Muzani enggan berbicara soal kemungkinan MK membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Kita tidak berprasangka kemungkinan-kemungkinan, karena kemungkinan itu belum terjadi,” tandas Muzani.
Sekedar informasi, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebut Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan “parliamentary threshold” atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan “presidential threshold”, kemungkinan besar MK juga membatalkan “parliamentary threshold” yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Bali beberapa waktu lalu .
Yusril menuturkan, putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen.
Selain itu, Yusril menambahkan, keputusan itu juga akan memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat.
Laporan: Tim Kedai Pena