KedaiPena.Com- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menekankan, jika insentif pajak harus di tengah pandemi covid-19 harus dapat tepat sasaran.
Hal itu disampaikan oleh Anis Byarwati, dalam rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Kebijakan Insentif dan Belanja Perpajakan di Jakarta, Rabu, (10/3/2021).
“Harus dengan memperhatikan banyak aspek dan yang terpenting harus tepat sasaran,” kata Anis, Kamis, (11/3/2021).
Politisi senior PKS ini menekankan bahwa berbagai kemudahan atau fasilitas dalam bentuk belanja perpajakan diharapkan dapat memajukan perekonomian nasional bukan memanjakan.
Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing bukan meningkatkan kecemburuan, menjaga iklim investasi yang kondusif bukan investasi asing yang jor-joran, serta menjaga keberlanjutan usaha.
“Dan utamanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Anis.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menguraikan, pada tahun 2019 sebelum Pandemi Covid-19 terjadi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.86 Tahun 2019 yang diundangkan per 11 Juni 2019, ditetapkan bahwa PPnBM 20 persen dikenakan untuk hunian yang nilainya di atas Rp 30 miliar.
Aturan ini lebih longgar sebab sebelumnya pengenaan PPnBM dipatok pada hunian dengan nilai Rp 10 miliar dan Rp 20 miliar sesuai jenisnya. “Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan pajak bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar.
“Kebijakan relaksasi ini sangat jelas, menunjukkan kepada siapa keberpihakan Pemerintah,” papar Anis.
Sementara itu, Anis menilai bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih sangat bermasalah, terutama dalam hal ketimpangan.
“Ketimpangan masih menjadi salah satu permasalahan di Indonesia.ini terlihat dari gini ratio yang meningkat seiring dengan naiknya persentase penduduk miskin dimana pada September 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk kaya dan miskin Indonesia yang diukur oleh gini ratio mencapai 0,385 pada September 2020,” papar dia.
Ia menjelaskan, angka ini meningkat 0,004 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2020 yang sebesar 0,381.
“Oleh karena itu, insentif pajak yang diberikan harus benar-benar tepat sasaran dan jangan mencederai kepercayaan rakyat kepada pemerintah,” tutup Anis.
Laporan: Muhammad Hafidh