KedaiPena.Com– Fraksi PAN DPR RI menolak dengan tegas penggunaan hak angket dalam menyelesaikan dugaan kecurangan pemilu. Fraksi PAN DPR RI menilai bahwa persengkataan hasil pemilu sudah ada jalur khusus yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) pemilu.
Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menanggapi usulan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI yang dilontarkan oleh capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
“Oleh karena itu, semua persengkataan Pemilu harus diselesaikan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” kata Saleh, Sabtu,(24/2/2024).
Saleh menegaskan, selama ini, persengkataan hasil pemilu selalu diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi atau MK. Saleh menekankan, pengalaman menunjukkan semua persengkataan tersebut diselesaikan MK secara adil sesuai dengan waktu yang tersedia.
“Setiap kontestan pemilu, baik pilpres maupun pileg, berhak mengajukan gugatan. Yang perlu disiapkan adalah bukti-bukti dugaan kecurangan,” ungkap Saleh.
Saleh menegaskan, MK akan memenangkan para penggugat apabila bukti kecurangan tersebut kuat. Saleh berharap, agar pihak tertentu tidak menuduh curang, tetapi buktinya hanya narasi.
“Sebab, di dalam pengadilan yang diperlukan adalah bukti. Nah, dalam hal ini pihak penggugat yang memiliki tanggung jawab menyediakan alat bukti tersebut,” beber Saleh.
Saleh mengingatkan, penggunaan hak angket dinilai tidak tepat. Selain tidak diatur dalam UU pemilu, hak angket diperkirakan akan menghabiskan waktu yang tidak sedikit.
“Belum lagi, upaya penyelidikan yang dilakukan akan melibatkan banyak lembaga. Sementara di dalam PKPU, ada tahapan pemilu yang sudah disepakati,” tandas Saleh.
Laporan: Sabil