KedaiPena.Com – Labor Institute Indonesia atau Institute Kebijakan Alternatif Ketenagakerjaan Indonesia menilai, isu Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 rentan politisasi.
Hal itu lantaran bagi Labor Institute Indonesia terlihat dari adanya mobilisasi partai politik tertentu yang mengklaim telah mengorganisir serikat buruh untuk melakukan aksi di Kantor Pusat dan perwakilan daerah BPJS Ketenagakerjaan.
“Politisasi JHT tersebut terlihat dengan adanya mobilisasi Partai Politik tertentu dengan mengklaim mengorganisir Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk melakukan demo di Kementerian Ketenagakerjaan, Istana Presiden dan Kantor – kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan di daerah,” ujar Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga kepada awak media, Rabu,(16/2/2022).
Selain itu isu JHT, kata dia, digunakan Partai Politik yang oposisi terhadap pemerintah untuk melakukan serangan bahwa dana JHT tidak aman dan rawan diselewengkan.
“Selain itu ada upaya membelokkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai bantalan pekerja/buruh yang kehilangan Pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja dan Mengundurkan diri,” papar dia.
Hal tersebut, kata dia, juga diamati oleh Labor Institute Indonesia dari media sosial yang sebaran informasinya tersebut tidak sesuai dengan Amanah JHT.
“Yang sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) PP No 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Bahwa JHT diberikan ketika pekerja usia 56 tahun, dan dana JHT aman, dan tidak boleh dialih fungsikan dan dijamin oleh Negara/APBN,” jelas dia.
Oleh sebab itu, tegas dia, Labor Institute menghimbau agar Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengedepankan dialog sosial dengan pemerintah. Ia menghimbau, pemerintah juga membuka ruang dialog bagi kalangan serikat pekerja/serikat buruh.
“Apalagi saat ini Jakarta masuk dalam level 3 dan rentan akan penyebaran virus COVID-19 varian Omicorn,” pungkasnya.
Laporan: Sulistyawan