KedaiPena.Com – Rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menunjuk bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai bank penyangga bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas dapat membahayakan sistem keuangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah saat menanggapi usulan yang pertama kali disampaikan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso tersebut.
Najib begitu ia disapa mengatakan, usulan tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
“Kita memiliki pengalaman menyakitkan dengan BLBI yang dampaknya sampai hari ini belum tuntas,” ungkap Najib kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Ketua DPW PAN Jawa Barat ini melanjutkan, dimasa sulit saat semua sedang terfokus dengan penanganan Covid-19 sebaiknya pemerintah jangan mengeluadkan agenda-agenda yang tidak jelas dan sensitif.
“Karena hal ini membuat publik hilang kepercayaan. Terlebih lagi rencana Himbara dijadikan sebagai penyangga likuiditas perbankan adalah upaya yang mencurigakan dan patut dipertanyakan,” ungkap Najib.
Najib meminta, agar rencana untuk menjadikan Himbara sebagai penyangga dapat pertimbangkan terlebih lagi jika memang regulator merasa tidak memiliki kemampuan untuk menangani ini.
“Saya usulkan untuk di-review saja,” tandas Najib.
Laporan: Muhammad Hafidh