KedaiPena.Com – Tim Komite Gabungan yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berisi beberapa kementerian dan Pemprov DKI. Pola penanganan reklamasi ini, diharapkan bisa menjadi contoh penanganan kasus reklamasi di berbagai daerah tanah air.
“Kita ingin harmoniskan dan sinkronkan kasus reklamasi Teluk Jakarta. Supaya, penanganan reklamasi Teluk Jakarta menjadi “bench mark” bagi kasus reklamasi di Indonesia,” kata Menko Rizal di Jakarta, belum lama ini.
Kalau menyangkut soal pelabuhan yang membahayakan lalu lintas kapal, sambung RR, sapaannya, sepenuhmya di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. “Jadi kalau ada yang mau bangun pulau di daerah pelabuhan harus ada izin dari Kemenhub,” sambung Rizal.
Sementara, untuk evaluasi tentang lingkungan hidup dan pelanggaran-pelanggarannya, dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Menyangkut teknis reklamasi apakah sudah dilakukan dengan benar, dan sesuai kaidah-kaidah profesional atau dilakukan dengan “ngawurâ€, ini merupakan tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ia menambahkan.
“Untuk evaluasi tentang regulasi dan perizinan dipimpin Deputi Kemenko Maritim dan wakil-wakil dari kementerian teknis,†tegas Menko Rizal.
Sementara Pemerintah DKI Jakarta dalam konteks implementasi, ‘enforcement’ dari kebijakan strategis dalam tiga lembaga tingkat nasional.
(Prw)