Kedaipena.com – Tindakan ‘coast guard’ China yang menghalangi upaya petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan saat hendak mengamankan KM Kway Fey 10078 di perairan Natuna dianggap sebagai hal yang wajar.
Sebab China tidak pernah melakukan ratifikasi perjanjian Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) yang dilakukan pada tahun 1982 di Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Demikian disampaikan akademisi Universitas Prof. Dr moestopo Beragama, Yudha kurniawan saat dihubungi KedaiPena.Com, Senin (28/3).
“Wajar jika China melanggar perjanjian tentang hukum dan laut (UNCLOS) sehingga menyebabkan insiden di perairan Natuna terjadi. Toh China memang tidak pernah melakukan ratifikasi perjanjian,” tutur Yudha.
“Besar kemungkinan pelanggaran wilayah di perairan Natuna kembali terjadi, selain karena memang China yang kerap kembali melanggar UNCLOS. Wilayah perairan Natuna yang berbatasan langsung dengan Laut China Selatan, bisa menjadi penyebabnya,” Yudha melanjutkan.
(Prw/Apit)