KedaiPena.Com- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sangat peduli terhadap kesejahteraan para pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk mewujudkan hal tersebut, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menerbitkan Peraturan BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan tersebut, diterbitkan oleh Brani begitu ia disapa pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Peraturan ini membuat PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi perjanjian kerja, dan pelatihan kerja.
Kemudian, peraturan ini juga membuat pembebasan biaya pada sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian, jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.
Peraturan tersebut juga akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan.
Antara lain pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, pengasuh lanjut usia (lansia), juru masak, sopir keluarga, perawat taman, pengasuh anak, petugas kebersihan, petugas lading atau perkebunan, awak lapal perikanan migran.
Adapun peraturan tersebut telah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
Laporan: Tim KedaiPena.Com