KedaiPena.com – Momen gelaran World Water Forum ke-10 di Bali menjadi tonggak penting dalam hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Suriname. Pada tanggal 25 Januari 2024, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia, Siti Nurbaya dan Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname, Marciano Dasai menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai Kerja Sama dalam Perlindungan Lingkungan Pesisir dan Rehabilitasi Mangrove.
Inisiatif ini dimulai pada 25 Januari 2024, ketika Menteri Perencanaan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Republik Suriname menyampaikan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk mengajukan kolaborasi melalui pertukaran pengetahuan dan bantuan teknis terkait perlindungan pesisir hijau dan rehabilitasi mangrove. Pihak Suriname menunjukkan minat yang besar terhadap proyek unit penangkapan sedimen yang sukses diimplementasikan di Demak, Jawa Tengah. Hal ini kemudian diformalkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani Selasa (21/05/2024).
“Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk memajukan dan memfasilitasi upaya perlindungan lingkungan pesisir dan rehabilitasi mangrove, dengan tujuan meningkatkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi dari ekosistem mangrove bagi kedua negara serta berkontribusi dalam mengatasi dampak buruk perubahan iklim global,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis KLHK, Kamis (23/5/2024).
Area kerja sama yang tercakup dalam MoU ini meliputi: (1) Aspek-aspek perubahan iklim yang disepakati bersama; (2) Rehabilitasi mangrove melalui pendekatan berbasis ekosistem dan solusi berbasis alam, termasuk teknik unit penangkapan sedimen, pemeliharaan, serta pemantauan data; (3) Pengelolaan lingkungan pesisir; dan (4) Area kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Bentuk kerja sama yang diatur dalam MoU ini meliputi: (1) Pertukaran kunjungan ahli/personel, pengetahuan, pengalaman, dan praktik terbaik; (2) Bantuan teknis; (3) Peningkatan kapasitas; dan (4) Bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama oleh kedua pihak.
Hubungan bilateral antara Indonesia dan Suriname telah berlangsung sejak Agustus 1951 ketika Suriname masih berada di bawah pemerintahan Belanda, melalui kantor perwakilan pada tingkat Komisariat di Paramaribo. Melalui kerja sama yang baru ini, diharapkan dapat memperkuat hubungan bilateral dan membawa manfaat nyata bagi perlindungan lingkungan dan rehabilitasi ekosistem di kedua negara.
Laporan: Tim Kedai Pena