KedaiPena.Com – Keputusan Pemerintahan Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Trump untuk keluar dari Kesepakatan Iklim Paris  2015 harus ditentang oleh semua warga dunia, termasuk Indonesia yang terdampak oleh perubahan iklim.
Demikian dikatakan Pius Ginting, aktivis Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) dalam keterangannya kepada KedaiPena.Com, Sabtu (3/6).
“Kesepakatan Iklim Paris yang diikuti hampir semua negara memuat langkah-langkah komitmen negara penandatangan untuk mengatasi kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat celcius dan mengusahakan dibawah 1,5 derajat celcius sejak revolusi industri. Kenaikan lebih tinggi dari batas ini akan membuat iklim berubah ke tingkat yang dikenal selama ini dan berbahaya dan tertanggulangi,” kata dia.
Indonesia yang merupakan negara kepulauan, banyak penduduk berada di daerah pesisir, dan 25 persen penduduk Indonesia yang miskin berada di pinggir pantai. Karenanya mereka memiliki keterbatasan untuk beradaptasi terhadap perubahan iklim.
“Keluar dari kesepakatan Paris bagi negara yang secara terbesar mengeluarkan emisi gas rumah kaca, dan pengemisi terbesar kedua global saat ini adalah kebijakan sepihak yang mengancam kehidupan planet. Bahaya perubahan iklim telah nyata seperti intensitas air hutan yang meninggi telah kian sering membuat banjir,” sambungnya.
Alasan Pemerintahan Trump keluar dari Kesepakatan Paris untuk kepentingan lapangan kerja adalah dalih yang hendak menyesatkan publik. Sebagaimana publik belajar dari perusahaan tambang PT. Freeport Indonesia, tambang emas dan tembaga terbesar yang beroperasi di Papua. Perusahaan ini selalu mengedepankan alasan kepentingan pekerja bagi operasinya.
“Kenyataannya, pekerja banyak dibawah ancaman PHK dan keselamatan pekerja yang beresiko, dan lingkungan hidup terus mengalami penghancuran dan tindakan penyelamatan yang tak memadai bagi lingkungan hidup dan kehidupan sosial,” eks aktivis Walhi ini menambahkan.
Masih kata Pius, Presiden Trump melindungi kepentingan berbasiskan industri energi kotor berbahan bakar fosil, dan perusahaan tambang besar. Dan kebijakan keluar dari Kesepakatan Perubahan Iklim tidak adil bagi negara lain yang telah ikut serta sebagai pihak yang menandatangani Kesepakatan Iklim Paris tahun 2015.
“Perlu gerakan rakyat secara global yang dapat mendesak kembali Pemerintahan Trump kembali ke Kesepakatan Paris. Karenanya, rakyat Indonesia perlu melakukan protes secara langsung ke pemerintahan Amerika Serikat melalui kedutaannya, ataupun meminta Presiden Jokowi mengeluarkan protes kepada Pemerintahan Amerika Serikat,” tandas Pius.
Laporan: Muhammad Ibnu Abbas