Artikel ini ditulis oleh Agus Jabo Priyono, Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Kami ini bukan hanya sekedar mengalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU, namun didalamnya juga terdapat pelanggaran hukum paling mendasar terhadap pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi maupun konvensi internasional tentang hak asasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Kami sudah ke Bawaslu mengikuti sengketa proses, Bawaslu memenangkan kami. Kami diberi hak oleh Bawaslu untuk memperbaiki dan KPU diwajibkan mengakomodir perbaikan kami tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus kami perbaiki. Namun, KPU melalui Suratnya Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 membatasi hak kami untuk melakukan perubahan/perbaikan;
Kami sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan itu melalui surat kami kepada KPU serta kami meminta dibukanya 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL untuk dibuka. Namun, diabaikan oleh KPU.
Kami sudah mencoba ke Bawaslu kembali termasuk ke PTUN, namun dampak dari perbuatan melawan hukum KPU tersebut kami mengalami kembali kehilangan hak untuk kami dapat membela diri atau mempertahankan hak-hak kami.
Kemanakah kami harus mencari keadilan?
Kami sebagai partai politik berhak memperoleh perlindungan hukum dari Pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau yang bersifat diskriminasi untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui suatu pemilihan umum yang sesuai Universal Declaration of Human Rights.
KPU juga melanggar hak-hak kami yang berkaitan dengan hak-hak sipil dan politik dalam International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Bahwa perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi kami sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005.
Bahwa hak konstitusional warga Negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang maupun konvensi internasional, sehingga pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak kami yang dijamin oleh konstitusi yang dengan demikian terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
[***]