KedaiPena.Com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, agar Indonesia bisa mendapatkan status negara maju, maka pertumbuhan ekonomi wajib tinggi.
Menkeu menaksir setidaknya ekonomi Indonesia harus tumbuh 8% year on year (yoy) secara berkelanjutan. Sehingga status Indonesia sebagai negara yang masuk dalam jajaran middle income trap dapat dicopot.
Begawan Ekonomi Rizal Ramli menilai, keinginan tersebut adalah hal yang baik. Sayang, keinginan tersebut berbanding terbalik dengan kinerja.
“Kali ini SMI benar, butuh pertumbuhan 8% per tahun sampai 2045 agar RI jadi negara maju, tapi kinerja selama ini selalu dibawah 6%, karena rumusnya hanya ngutang dan menaikkan harga. Strategi yang gagal,” kata Rizal di Jakarta, ditulis Kamis (3/12/2020).
Rizal juga menyoroti tugas dan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bertambah lewat adanya Omnibus Law Sektor Keuangan. Beberapa banyak hal, Menteri Keuangan juga akan ‘ikut campur’ mengenai kinerja anggaran dan operasional OJK dan LPS.
“Ironi yang semakin menjadi-jadi. Kekuasaan semakin ditumpuk, tapi kemampuan untuk selesaikan masalah semakin nihil. Angka-angkapun banyak “bluffing” atau bohongnya. Mau kemana ini?” kecewa Rizal.
Beberapa banyak hal, Menteri Keuangan juga akan ‘ikut campur’ mengenai kinerja anggaran dan operasional OJK dan LPS.
Di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan yang diusulkan oleh Komisi XI DPR juga dijelaskan, Menkeu berwenang untuk melakukan penilaian anggaran OJK sebelum diajukan kepada DPR. Sebelumnya, OJK bisa langsung meminta persetujuan dari DPR. Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 63.
Menteri Keuangan juga memiliki peran dalam menentukan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BI dan Dewas OJK.
Dalam Pasal 74 ayat (4), disebutkan Anggota Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK masing-masing dipilih dengan 4 orang anggota dipilih DPR, 4 orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan Menteri, dan satu orang anggota dipilih oleh Presiden atas usulan menteri yang berasal dari perwakilan industri perbankan untuk anggota Dewas BI dan perwakilan industri perbankan, pasar modal, dan/atau industri keuangan non Bank untuk Dewas OJK.
Tugas dan kewenangan Menteri Keuangan lainnya, di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan, yakni memberikan persetujuan terhadap rencana kerja dan anggaran tahunan LPS.
Berikut rincian tugas dan kewenangan yang akan diampu oleh Menteri Keuangan di dalam Omnibus Law Sektor Keuangan:
– Forum KSSK
Di dalam KSSK Menkeu sebagai Ketua merangkap anggota. Di dalam KSSK, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Ketua DK OJK dapat meminta penyelenggaraan rapat KSSK guna membahas kebijakan makroprudensial di sektor keuangan
Organisasi dan tata kerja sekretariat KSSK ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Anggaran LPS
LPS menyusun dan mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) operasional kepada Menteri Keuangan untuk mendapat persetujuan. Dalam hal Menteri Keuangan belum menyetujui RKAT operasional sampai dengan batas waktu ditentukan, LPS menggunakan RKAT operasional tahun berjalan.
LPS hanya dapat melakukan penggunaan angagran setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan. LPS juga menyusun dan menyampaikan laporan keuangan semesteran dan laporan kegiatan triwulanan kepada Menteri Keuangan.
– Mengenai anggaran OJK, RKAT OJK kepada pemerintah c.q Menteri Keuangan untuk melakukan penilaian sebelum dilakukan pembahasan dengan DPR.
– Anggota Dewan Komisioner OJK dan LPS diangkat oleh Presiden atas usulan Menteri Keuangan
– Dalam melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Pengawas BI dan Dewan Pengawas OJK dibantu oleh Sekretariat yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Laporan: Sulistyawan