Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Diktator adalah kepala pemerintah atau pemimpin politik yang mempunyai kekuasaan absolut, merampas kedaulatan rakyat, kekuasaan diperoleh dengan cara paksa.
Dictatorship adalah negara diktator, menjadi tirani. Yaitu, sebuah negara yang diperintah oleh seorang atau sekelompok kecil Diktator.
Karakteristik Negara Diktator:
• Penundaan pemilu dan pembatasan kebebasan sipil;
• Pernyataan keadaan darurat;
• Memerintah dengan dekrit;
• Represi lawan politik;
• Tidak mematuhi hukum dan konstitusi, dan
• kultus perorangan.
Diktator umumnya sangat menguasai bagaimana cara manipulasi massa, seperti Mussolini dan Hitler.
Biasanya, diktator merebut kendali media, menyensor atau menghancurkan oposisi, dan memberikan dosis propaganda yang kuat setiap hari, seringkali dibangun di sekitar kultus perorangan.
Benih-Benih Negara Diktator dan Tirani:
Membuat UU bertentangan dengan Konstitusi, seperti terbukti dari hasil uji materi di MK:
• Perppu no 1 tahun 2020
• UU no 2 tahun 2020
• UU Ciptakerja
UU terindikasi bertentangan dengan Konsitusi:
• Penundaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2022 menjadi 2024
• UU Ibu Kota Negara
• Presidential Threshold
UU yang ditentang masyarakat luas
• UU KPK
Pemicu menjadi Negara Diktator:
• Penundaan pemilu 2024
• Mengubah masa jabatan presiden dari dua kali menjadi tiga kali untuk kepentingan pemerintah saat ini.
[***]