KedaiPena.Com- Pemerintah Malaysia diminta dapat menjalankan nota kesepahaman memorandum of understanding atau MoU terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara konsisten.
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid merespon kebijakan Pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia lantaran tidak menjalankan MoU yang sudah ditandatangani bersama.
HNW begitu ia disapa menilai komitmen itu merupakan wujud menghormati kesepakatan dengan pemerintah Indonesia, agar pengiriman PMI dapat segera dilakukan lagi. Tidak hanya itu, kata dia, hal tersebut juga sebagai bukti adanya niatan baik dari pihak Malaysia untuk hadirkan maslahat dan perlindungan bagi WNI yang berprofesi sebagai PMI.
“Di dalam MoU tersebut disepakati bahwa perekrutan PMI sektor domestik di Indonesia yang satu-satunya dan legal adalah melalui Sistem Penempatan Satu Kanal atau One Channel System (OCS). Namun, di dalam prakteknya, masih ada perekrutan melalui sistem lain, yakni Sistem Main Online,” ujar HNW, Jumat, (15/7/2022).
Menurut HNW , persoalan ini harusnya segera diselesaikan dengan duduk bersama, dengan kepala yang dingin tapi tetap dengan komitmen yang tinggi terhadap MoU yang sudah disepakati. Sehingga, persoalan penghentian pengiriman PMI ke Malaysia ini tidak merugikan kedua belah pihak.
“Sebab bila terus-terusan seperti ini, kan dua-duanya menjadi rugi, baik dari sisi Malaysia maupun dari sisi Indonesia,” tukasnya melalui siaran pers di Jakarta.
Karena di satu sisi, kata HNW, ada banyak WNI yang memerlukan pekerjaan termasuk di Malaysia. Sementara itu, di sisi lain, pihak Malaysia memerlukan pekerja migran yang tidak sedikit.
“Dengan penghentian ini, Malaysia terancam kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dapat menggagalkan pemulihan ekonomi di negara tersebut,” tegas HNW.
Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa kesepakatan untuk melaksanakan MoU baik dari sisi Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Indonesia merupakan suatu hal yang mutlak sebagai bentuk bagi perlindungan PMI di Malaysia, termasuk di sektor pekerja domestik.
“Saya mendukung dilaksanakannya MoU tersebut secara konsekwen, karena MoU itu memang dihadirkan untuk memberi perlindungan kepada PMI di Malaysia, dan maslahat bagi Indonesia dan Malaysia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jakarta II ini mendukung sikap pemerintah Indonesia yang memang harus secara maksimal mengupayakan dan memberikan perlindungan kepada WNI yang berprofesi sebagai PMI di Malaysia, dannegara-negara lain.
Ia menegaskan, perlindungan secara maksimal tersebut dihadirkan, antara lain untuk memastikan berjalannya program yang menguntungkan kedua pihak.
Tetapi kata dia, juga agar tidak terulang peristiwa-peristiwa pidana yang ditimpakan kepada PMI sebagai korban, seperti temuan dari Migrant Care yang menyebutkan adanya seratusan PMI yang meninggal di dalam tahanan di Sabah Malaysia.
“Hal yang harusnya juga ditindaklanjuti oleh pihak Indonesia dan Malaysia, demi tegaknya keadilan dan kemanusiaan dan prinsip menghormati antara kedua belah pihak, yang ujungnya akan menguntungkan serta manfaat bagi kedua belah pihak termasuk bagi PMI dan pihak mempergunakan jasa PMI,” pungkas HNW.
Laporan: Muhammad Hafidh