KedaiPena.Com – Tokoh perempuan yang juga Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago menegaskan, jika Rancangan Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus segera disahkan menjadi Undang-Undang.
“Ini harus segera diundangkan (RUU TPKS) tegas Irma kepada wartawan, Rabu, (15/12/2021).
Irms menegaskan, jika saat ini Indonesia sudah masuk dalam situasi darurat kekerasan seksual. Hal ini berkaca dengan serangkaian kejadian kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu terakhir.
“Peristiwa di Bandung dimana ada seorang ustad pemilik pondok pesantren yang mencabuli puluhan santrinya merupakan puncak gunung es dari sekian banyak kekerasan seksual yang terjadi di negeri ini,” tegas Irma sapaanya.
“Kekerasan seksual bukan lagi dilakukan oleh orang orang biasa tapi justeru dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan dan tau dengan agama,” sambung Anggota Komisi IX DPR RI.
Irma pun meminta, agar pihak-pihak yang menolak RUU TPKS ini untuk dapat
memposisikan dirinya atau keluarga sebagai korban kekerasaan seksual.
“Tentu mereka tidak akan menolak Undang – Undang ini,” papar Irma.
Irma menegaskan, jika perlindungan saksi dan rehabilitasi psikologi korban sangat dibutuhkan. Hal ini, agar korban tidak takut bicara dan untuk mengurangi trauma
“Sedangkan sanksi hukum yang jelas bagi pelaku juga diharapkan dapat mengurangi dan membuat jera,” pungkas Irma.
Diketahui, Baleg DPR yang telah menyepakati draf naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna.
RUU TPKS sendiri akan disahkan dalam rapat paripurna pada, Rabu, 15 Desember 2021 sebagai hak inisiatif DPR. Setelah disahkan dalam paripurna, DPR dan pemerintah akan memulai pembahasan RUU TPKS.
Laporan: Muhammad Hafidh