Artikel ini ditulis oleh Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).
Hancur. Bangsa besar ini diseret ke titik nadir sepanjang sejarah bangsa Indonesia, oleh para penjahat berkedok pejabat dan pengusaha.
Prahara pengkhianatan konstitusi di Mahkamah Konstitusi menghentak kita semua. Itu hanya sebagian.
Skandal hukum di lembaga hukum lainnya juga semakin kotor dan meluas. Para koruptor bersekongkol dengan pejabat yang mempunyai kekuasaan dan penegak hukum. Menyuap, untuk mengamankan kasus korupsi, menghalangi dan merintangi penyidikan.
Contohnya sangat nyata. Antara lain kasus korupsi BTS di Kemenkominfo. Aroma korupsi tercium sejak lama, tetapi dihalangi, dirintangi. Beberapa nama pejabat dan penguasa terlibat. Anggota DPR dan BPK juga disebut terlibat kasus “pengamanan”, atau lebih tepatnya perintangan penyidikan, kasus korupsi BTS ini. Juga ada nama menteri.
Perkembangan terakhir, Kejaksaan Agung sudah menyurati presiden untuk periksa anggota BPK, Achsanul Qosasi. Belum tahu kapan oknum anggota DPR dan Menteri diperiksa.
Belum reda kasus prahara di MK dan “pengamanan” korupsi di Kejaksaan Agung, Indonesia kini diguncang berita mengejutkan.
Nama Jaksa Agung ST “papa” Burhanuddin sempat disebut di dalam persidangan perintangan penyidikan kasus korupsi tambang nikel (ilegal) WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) PT Antam di blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tambang nikel ini meluas sampai ke kawasan hutan tanpa izin alias ilegal. Salah satu pelaku utama kasus korupsi ini adalah Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dan sekaligus orang sangat dekat dengan pejabat dan penguasa.
Windu Aji Sutanto merupakan eks relawan Jokowi pada pilpres 2014 dan 2019.
Windu Aji Sutanto juga diduga terlibat perkara “pengamanan” atau “perintangan penyidikan”kasus korupsi infrastruktur BTS kominfo.
Prahara Perintangan Penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Agung menambah deretan kasus hitam penegakan hukum di Indonesia yang semakin buruk sepanjang sejarah Indonesia.
Pengadilan Negeri Kendari wajib usut tuntas semua nama yang disebut di dalam persidangan “prahara perintangan penyidikan” kasus korupsi tambang nikel tersebut, termasuk peran aktris Celine Evangelista yang menyebut “papa”.
Pengadilan Negeri Kendari juga wajib mengungkap secara jelas siapa sosok “papa” yang dimaksud, dan apa perannya dalam kasus “perintangan penyidikan” korupsi tambang nikel Windu Aji Sutanto.
Rakyat menuntut, Pengadilan Negeri Kendari secara khusus, serta Kehakiman, wajib menyelamatkan nama baik dan kehormatan penegakan hukum Indonesia yang hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.
Perlu diingat, penegakan hukum yang berkeadilan merupakan prakondisi untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Negara tanpa hukum yang berkeadilan akan menjadi negara tirani dan negara gagal.
[***]