Istilah ‘claimant’ merujuk pada klaim atas pulau/karang di LCS. Indonesia tidak pernah mengklaim seperti halnya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, dan Kamboja yang terlibat langsung sengketa wilayah di LCS dengan China.
“Kita tidak seperti Vietnam dan Malaysia yang terlibat sengketa di Laut China Selatan. ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita jelas dan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku,” kata Retno dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Senin (20/6).
Lebih lanjut Retno mengatakan bahwa TNI Angkatan Laut telah menangkap satu unit nelayan yang melewati batas ZEE pada 17 Juni 2016. Kapal tersebut diduga mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Namun, Pemerintah China melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri Hua Chunying memprotes keras aksi tersebut. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum internasional. Indonesia juga disebut menyalahgunakan kekuatan militer untuk mem-bully kapal nelayan China.
“Penangkapan kapal China itu sebagai bagian dari penegakkan hukum RI di ZEE. Indonesia diberi wewenang oleh UNCLOS untuk menegakkan hak kedaulatannya dalam zona tersebut,†tegas Retno.
(Fah/Prw)