KedaiPena.Com – Indeks Demokrasi Indonesia berdasarkan The Economist turun dari posisi 49 pada 2014, menjadi urutan ke 64 atau 65 di 2018.
Tokoh Nasional Rizal Ramli, menyebut indeks demokrasi di Indonesia anjlok, salah satu faktornya karena adanya penyalahgunaan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Demikian dikatakan Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut dalam keterangan yang diterima redaksi, ditulis Senin (4/3/2019).
“Empat tahun turun kita rangking demokrasi dari nomor 49 ke nomor 64 atau 65,” ujar Rizal Ramli.
Selama ini, lanjut RR, sapaannya, UU ITE dipakai penguasa untuk memberengus lawan politiknya. Itulah yang menyebabkan indeks demokrasi di Indonesia anjlok.
“Makanya kami tidak setuju UU ITE dipakai alat untuk memberengus demokrasi,” jelasnya.
Oleh karenanya, Rizal Ramli berharap siapapun presidennya nanti dia meminta UU ITE untuk segera direvisi. Sebab kalau tidak, dikhawatirkan akan lebih banyak lagi warga yang diperkarakan memakai pasal karet di undang-undang tersebut.
“Kalau ini UU (tidak direvisi) makin banyak korbannya tahun ini, tahun depan, indeks demokrasi Indonesia makin rendah lagi. Nah, kami gembira Prabowo-Sandi Sandi berjanji untuk merevisi UU ITE supaya tidak digunakan untuk memberengus demokrasi,” tuturnya.
Rizal Ramli sebenernya tak mempermasalahkan UU ITE asal digunakan untuk menindak kejahatan di bidang keuangan, terorisme, seksual, dan kasus elektronika lainnya. Namun dia menentang bila UU ini dipakai untuk membungkam lawan politik.
“Nah, sayangnya kami ajukan pertanyaan yang sama kepada Pak Widodo dan timnya sampai hari ini (bersedia tidaknya merevisi UU ITE) tidak ada jawaban sama sekali,” ungkapnya.
“Saya menduga Pak (Joko) Widodo dan kawan-kawannya masih sangat ingin menggunakan undang-undang ITE untuk menangkap orang-orang yang kritis dan berbeda pendapat dengan kekuasaan, dan ini berbahaya buat demokrasi,” tutupnya
Laporan: Ranny Supusepa