KedaiPena.com – Semakin berkembangnya industri keuangan, yang juga didorong oleh perkembangan teknologi membuat sektor keuangan membutuhkan suatu aturan yang mampu mengadaptasi perkembangan tersebut. Dan RUU PPSK merupakan suatu upaya memberikan kepastian hukum dalam sektor keuangan di Indonesia.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Tauhid menyebutkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) merupakan aturan yang strategis. Karena akan merevisi sekitar sembilan undang-undang, antara lain UU tentang perbankan, dana pensiun, koperasi, pasar modal, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, perdagangan berjangka, hingga asuransi.
“Jadi UU ini diharapkan bisa mengadopsi beragam perkembangan yang nyata dari sektor keuangan, apakah dari faktor teknologi, kelembagaan, termasuk bagaimana perkembangan industri keuangan,” kata Tauhid dalam Diskusi INDEF, Jumat (25/11/2022).
RUU PPSK ini dinyatakan olehnya telah dibahas sejak lama. Hanya, disampaikan secara progresif baru pada di 10 November 2022
“Hingga saat ini sudah memasuki lebih dari 3-4 kali masa persidangan. Terbaru, sudah terdapat pembahasan terkait beberapa hal dengan kelembagaan serta industri di sektor keuangan,” ungkapnya.
Saat ini, diinformasikan, seluruh pembahasan masih terus berlanjut dan masih ada beberapa pertemuan panitia kerja (panja).
INDEF sendiri, lanjutnya, berkomitmen untuk tetap bisa memberikan berbagai pandangan baik yang sudah dibahas maupun yang belum dibahas.
“Kami juga akan memberi masukan mengenai konsekuensi dari masing-masing isu strategis yang kami kira sangat penting karena sedikit banyak akan mengubah wajah sektor keuangan,” ungkapnya lagi.
Ia mengungkapkan ruang publik masih terbuka untuk memberikan masukan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait RUU P2SK.
“Seluruh pihak dari berbagai masyarakat diperkenankan menyumbangkan saran untuk kemajuan sektor keuangan di Tanah Air,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa