KedaiPena.Com – Dikabarkan bahwa lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi.
Hal tersebut tertulis dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan menuturkan, bahwa hal tersebut adalah dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisiu bahkan tak masuk akal. Belum lagi lebih dari 70 persen sumber pendapatan APBN kita bersumber dari pajak.
“Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara sehingga semua cara harus ditempuh. Pemerintah menjadi kurang kreatif untuk menggenjot penerimaan dari sumber lain sehingga orang meninggal pun dikejar,” ujar Heri dalam keterangan kepada KedaiPena.Com, Minggu (4/3/2018).
Heri menjelaskan, ketimbang mengejar orang yang sudah meninggal, pemerintah mustinya lebih concern pada perbaikan database perpajakan nasional, termasuk rasio pajak.
Heri menegaskan, target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional.
“Rasio pajak nasional ada di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen,” beber Legislator asal Jawa Barat ini.
Tidak hanya itu, tegas Politikus Partai Gerindra ini, lemahnya database perpajakan membuat rasio pajak kita akan terus menurun. Masih banyak pekerja informal di Indonesia yang notabene tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Jumlahnya mencapai 70 persen sehingga hanya 30 persen, setidaknya, yang bisa menjadi objek pajak. Jadi lucu mendengar pemerintah yang menggenjot WP yang sudah meninggal di saat potensi penerimaan pajak belum dikelola secara optimal. Mengejar orang hidup saja susah, apalagi orang yang sudah meninggal,” pungkas Heri.
Laporan: Muhammad Hafidh