KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Hanura, Inas Nasrulah Zubir menegaskan, DPP Hanura di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang-lah yang sah.
Sekalipun PTUN Jakarta pada hari ini, lanjut Inas, telah memutuskan dan mengabulkan perkara gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan gugatan perkara TUN No. 24/G/2018, tanggal 22 Februari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01
“Putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah OSO dan Sekjen adalah Sudding,” tegas Ketua Fraksi Hanura di DPR itu kepada wartawan di Jakarta, ditulis, Rabu (27/6/2018).
Tetapi yang perlu digaris bawahi, ungkap Inas, Suding selaku Sekjen tidak pernah hadir di DPP Hanura.
“Maka dia dianggap berhalangan hadir, dan berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, maka tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum,” tandasnya.
Yang jelas, tegas dia, putusan tersebut belum inkrah. Karena Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih saah berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr. Oesman Sapta dan Sekjen adalah Hary Lotung.
Laporan: Muhammad Hafidh