KedaiPena.Com – Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir menyebut, politikus Gerindra Fadli Zon sebagai sosok yang tidak paham Undang-Undang (UU).
Hal itu, kata Inas, setelah menyoroti pernyataan Fadli yang menyebut bahwa Gubernur membawahi Kapolda dan Pangdam.
Kala itu, Fadli menyidir pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan kerumunan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
“Apakah betul yang mengatakan bahwa Gubernur membawahi Kapolda dan Pangdam adalah Fadli Zon? Pantesan saja dia turun jabatan, dimana sebelumnya menjabat sebagai pimpinan DPR tapi tapi sekarang tidak lagi,” kata Inas sapaanya dalam keterangan pers yang diterima oleh wartawan, Jumat, (20/11/2020).
Selain itu, kata Inas, undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang berlaku saat ini bukanlah UU No. 32 tahun 2004 seperti yang dikatakan oleh Fadli Zon.
“Melainkan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas eks Anggota DPR RI ini.
Inas menambahkan, sedangkan PP tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, bukanlah PP No. 19/2010, melainkan PP No. 33/2018.
“Dalam pelaksanaan otonomi daerah, urusan pemerintahan konkuren yang menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah yang diatur dalam UU No. 23/2014, tidak membagi urusan pertahanan dan keamanan Negara (TNI) serta penegakan hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) kepada Pemerintahan Daerah atau dengan kata lain bahwa Gubernur bukan atasan Pangdam, Kapolda maupun Kejati,” tandas Inas.
Laporan: Muhammad Hafidh