KedaiPena.Com – Komarudin, buruh pabrik gula milik negara ((RNI Group), PT Rajawali II Unit PG Sindang Laut yang berlokasi di Cirebon, meninggal dunia pada 13 Juni 2018.
Korban yang beberapa hari lalu mendapat kecelakaan kerja di pabrik tempatnya bekerja, mengalami kondisi kritis dan sekitar pukul 21.00 WIB hingga akhirnya menghembuskan nafas untuk terakhir kalinya.
Tentu sebuah kabar ini sangat ironis dan menyedihkan, khususnya bagi keluarga serta buruh Indonesia yang merayakan Idul Fitri.
Kecelakaan kerja terjadi Senin 11 Juni 2018, ketika Komarudin yang bekerja di bagian instalasi listrik selesai mengganti lampu di ketinggian kurang lebih 15 meter. Tiba-tiba ia terjatuh dari crane dan kepalanya terbentur mesin uap.
Akibatnya, Komarudin mengalami patah kaki dan telinganya mengeluarkan darah. Kemudian, korban alami kondisi kritis di rumah sakit.
Kecelakaan kerja ini diduga memiliki korelasi kuat dengan ketidaksiapan pihak perusahaan dalam menjalankan norma K3 disana.
Koordinator Gerakan Bersama Buruh (Geber) BUMN, Achmad Ismail mengatakan, meninggalnya Komaruddin, adalah berita duka terdalam bagi segenap buruh kontrak dan outsourcing di BUMN.
“Buruh kontrak dan outsourcing ini, acapkali didera kecelakaan kerja namun belum ada tindak lanjut solutif terkait pemenuhan hak-hak bekerjanya, kata dia dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, Jumat (15/6/2018).
Padahal, jika bersandarkan pada rekomendasi Panja Outsourcing Komisi IX DPR RI, praktik sistem kerja outsourcing sangat ditentang. Bahkan Panja sudah merekomendasikan pekerja outsourcing di BUMN ini diangkat menjadi pekerja tetap, karena penerapannya di BUMN melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Sayang, hingga kini, rekomendasi Panja ini masih menunggu kerja serius dari Komisi IX DPR RI periode 2014-2019, guna dijalankan oleh pemerintah, khususnya KemBUMN dan BUMN,” sambung Ais, sapaannya.
“Kejadian kecelakaan kerja yang terus berulang, seyogyanya menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengakomodir pemenuhan hak status hubungan kerja “permanen†dan bukan lagi kontrak apalagi alihdaya (outsourcing) serta pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” tegas Ais.
Sementara itu, Dodi, Pengurus SB Merdeka Indonesia, wadah serikat buruh tempat almarhum Komaruddin bernaung mengatakan, almarhum bersama rekan-rekan kerja dan serikat pekerjanya juga tengah berjuang untuk kesetaraan hak dan menolak praktik kerja outsourcing di BUMN.
Musrianto dari Konfederasi KASBI yang tergabung dalam Tim Advokasi Geber BUMN menambahkan saat ini, perlu dipastikan pemenuhan seluruh hak korban.
“Pemenuhan hak korban meliputi hak atas program BPJS Ketenagakerjaannya serta pesangon yang diatur dalam aturan hukum dibidang ketenagakerjaan. Serta kami akan terus mengawal proses ini berikut penegakkan hukumnya,” tutup Musrianto.
Laporan: Ricki Sismawan