KedaiPena.Com – Gugatan yang dilayangkan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 27 soal imunitas pejabat di Perppu 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
merupakan hal yang wajar lantaran rawan disalahgunakan.
“Memang rawan (perppu) itu, soalnya bagaimana dengan pengawasannya. Kalau ada yang menggugat artinya masih ada yang belum jelas,” ungkap Eks Komisioner KPK Haryono Umar kepada wartawan, Kamis, (23/4/2020).
Haryono pun mengingatkan bahwa di dalam UU 20 Tahun 2019 tentang APBN dan juga UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Megara dijelaskan bahwa penggunaan anggaran negara memiliki sanksi.
Selain itu, kata Haryono, pasal 1 Peraturan Pemerintah 24 tahun 2005 disebutkan bahwa anggaran adalah kebijakan publik.
“Artinya penggunaan satu rupiah pun harus diketahui dan mendapat persetujuan publik,” tandas Haryono.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Anis Byarwati berpandangan logika ketentuan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020 ini tidak masuk akal.
Hal itu, kata Anis, lantaran dana yang digunakan tersebut merupakan anggaran APBN (APBN-P) lewat penerbitan surat utang, yang nantinya dibayar oleh pemerintah.
Selain itu, lanjut Anis, pasal ini berpotensi menjadi celah untuk penyelewengan, karena dari awal sudah dilindungi. Pada bagian lain, fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dibungkam.
Padahal, beber Anis, potensi penyalahgunaan dana sangat tinggi. Sebab itu, Anis menilai ketentuan Pasal 27 tersebut harus dibatalkan atau dihapus oleh MK.
“Ya kira-kira begitu (Pasal 27 dihapus-red),” kata Anis Byarwati saat dihubungi,
Sebelumnya, tiga permohonan gugatan Perppu Corona dilayangkan terkait pasal 27 Perppu Corona. Gugatan dilakukan oleh Aktivis Damai Hari Lubis, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Politisi Senior Amien Rais.
Rencananya sidang perdana oleh MK akan digelar pada 28 April 2020.
Laporan: Muhammad Lutfi