KedaiPena.com – Kementerian Perdagangan menyebutkan bahwa selain beras, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan impor atas beberapa bahan pokok. Salah satunya adalah gula.
Sebelumnya, diinformasikan bahwa Kementerian Perindustrian telah menetapkan kuota impor gula khusus untuk kebutuhan industri sebanyak 3,61 juta ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menyebut rencana impor gula sudah dibicarakan saat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas).
“Sekarang tinggal proses impornya saja. Izin-izin sudah selesai,” kata Budi, ditulis Minggu (8/1/2023).
Ia menjelaskan bahwa jenis gula yang akan diimpor adalah gula industri atau gula rafinasi berjumlah sebesar 3,6 juta ton. Sedangkan untuk gula kristal putih yang akan diimpor sebesar 991 ribu ton.
Ia menyebutkan masih akan ada jenis gula lain yang akan diimpor oleh Pemerintah.
“Sebagian sudah mengajukan, tapi ada juga yang belum. Kayak gula putih,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa