KedaiPena.Com- Langkah pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membatasi impor produk elektronik seperti AC, TV, mesin cuci hingga laptop disambut baik. Namun demikian, pemerintah diminta memperkuat produk dalam negeri terutama di pasar e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menanggapi kebijakan yang
tertuang di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
“Pembatasan impor AC, kulkas, dan TV oleh pemerintah merupakan hal baik karena bertujuan memperkuat industri elektronika dalam negeri. Namun pemerintah juga perlu memperkuat daya saing produk dalam negeri, terutama di pasar e-commerce,” kata Amin Ak, Jumat,(12/4/2024).
Amin Ak mengakui, seringkali pasar e-commerce selalu menjadi pintu masuk produk-produk impor. Guna mencegah itu, kata Amin Ak, pemerintah perlu melakukan dua hal.
“Pertama implementasi standardisasi produk, baik standar nasional (SNI) maupun standar global, yang muaranya adalah jaminan kualitas produk,” papar Amin Ak.
Kedua, lanjut Amin Ak, kemandirian bahan baku dan bahan penolong di industri elektronika. Mengacu dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronika cukup tinggi.
“Pada tahun 2023, total impor bahan baku dan barang penolong untuk industri elektronik mencapai 183.699,6 ribu ton. Nilai impor (CIF) pada tahun yang sama mencapai 171.913,0 juta dolar AS,” jelas Amin Ak.
Dengan demikian, tegas Amin Ak, momentum pembatasan impor harus dibarengi dengan roadmap yang jelas untuk mengatasi berbagai keterbatasan industri dalam negeri.
“Diantaranya keterbatasan sumber daya, dimana bahan baku seperti chip dan komponen elektronika harus diimpor dari negara seperti Jepang dan Korea Selatan,” tegas Politikus PKS ini.
Amin Ak menekankan, industri bahan baku dan komponen elektronik perlu terus berinovasi dan berkolaborasi untuk mengatasi tantangan ini.
“Selain itu, diperlukan regulasi yang tepat, bukan hanya untuk menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif, namun juga menyiasati aturan WTO yang melarang penutupan pintu impor produk luar negeri,” tandas Amin Ak.
Diketahui,Kementerian Perindustrian resmi membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin Priyadi Arie Nugroho mengatakan kebijakan tersebut merupakan upaya konkrit dari pemerintah, terutama dalam menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.
Laporan: Tim Kedai Pena