KedaiPena.Com – Kantor Biro Imigrasi Glan Mindanao melaksanakan “Immigration Service Day†di Isulan Propinsi Sultan Kudarat Filipina Selatan, belum lama ini. Kegiatan ini merupakan pelayanan keliling khusus untuk masyarakat keturunan Indonesia yang tinggal di Propinsi Sultan Kudarat dan sekitarnya guna memperpanjang Alien Certificate of Registration (ACR), sebagai izin tinggal tinggal sementara.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 110 warga keturunan Indonesia yang berdomisili di daerah Isulan, T’boli, Tacurong dan Esperanza, Propinsi Sultan Kudarat serta daerah Norala, bagian dari Propinsi Cotabato Selatan yang berbatasan dengan Sultan Kudarat.
Kegiatan perpanjangan ACR merupakan pelayanan outreaching ke lapangan yang dimaksudkan untuk dapat menjangkau seluruh masyarakat Indonesia sehingga setiap WNI memiliki izin tinggal keimigrasian yang sah (tidak overstay).
Konsul Jenderal Berlian Napitupulu menyampaikan bahwa KJRI Davao berperan secara aktif dalam kegiatan ini sebagai bagian dari upaya perlindungan bagi WNI di Mindanao. “Untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut, KJRI Davao City bekerjasama dengan Kantor Biro Imigrasi Glan memberikan dukungan logistik kepada masyarakat Indonesia yang pada umumnya kurang mampu secara sosial ekonomi†tambah Berlian.
Disamping dukungan logistik, KJRI Davao City telah memanfaatkan Immigration Service Day tersebut sebagai pembinaan masyarakat Indonesia yang bermukim di wilayah tersebut. Untuk pembinaan masyarakat, Konsul Jenderal Berlian Napitupulu menyampaikan upaya-upaya yang telah dilakukan KJRI Davao City dalam perlindungan masyarakat keturunan Indonesia antara lain:
a. Tim Kemenkumham dan KJRI Davao beserta UNHCR telah mengkaji sebanyak 2,800 berkas masyarakat keturunan Indonesia di Mindanao. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,399 orang telah ditetapkan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat kewarganegaraan diserahkan kepada masing-masing WNI tersebut.
b. KJRI telah menyebarkan Kuesioner kepada 2,399 WNI tersebut untuk mendata berapa jumlah WNI yang akan tinggal tetap di Filipina serta berapa jumlah WNI yang akan kembali ke Indonesia.
c. WNI yang ingin menetap di Filipina akan diberikan Paspor R.I., sesuai aplikasi yang mememenuhi syarat. Sementara yang akan pulang ke Indonesia, akan diberikan SPLP. Oleh karena itu, semua masyarakat yang dikirimi kuesioner agar mengisi formulir secara lengkap, benar dan jujur.
d. Kuesioner menawarkan 6 opsi tempat kepulangan di Indonesia yaitu: 1). Sangihe, 2). Talaud, 3). Tahuna, 4). Bitung, 5). Manado, 6. lainnya.
e. Pilihan tersebut akan dikomunikasikan dengan pejabat terkait di pusat dan Propinsi Sulut serta pihak terkait lainnya.
Untuk repatriasi WNI ke Indonesia, KJRI Davao juga akan kembali melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah guna membahas rencana repatriasi/pemulangan ke Indonesia dan kesiapan daerah relokasi yang dituju serta sumber penghidupan yang layak bagi mereka.
Untuk pemberdayan sosial ekonomi, KJRI Davao telah meminta secara resmi kepada pemerintah pusat guna membantu memberikan pelatihan keterampilan demi peningkatan livelihood WNI keturunan tersebut untuk meningkatkan kualitas kehidupan, pekerjaan dan kesejahteraan mereka/
Lebih lanjut, Konsul Jenderal Berlian berpesan agar setiap WNI di Mindanao, termasuk Propinsi Sultan Kudarat dan sekitarnya tetap mematuhi peraturan dan ketentuan setempat yang berlaku serta memberitahu jika ada sesuatu yang penting dan agar semua masyarakat Indonesia tetap berkelakuan baik serta ikut mengharumkan nama baik Indonesia di Filipina.
Sumber: Rilis