KedaiPena.Com – Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis memegang paspor atas nama Hendro Leonardi. Adelin sendiri tercatat memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.
“Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang Paspor RI sebanyak empat kali,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemkumham Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).
Dari jumlah itu, kata Arya sapaanya, hanya satu paspor atas nama Adelin Lis, yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Selebihnya menggunakan nama Hendro Leonardi, yang diterbitkan pada 2008 dan 2013 di Jakarta Utara serta 2017 di Jakarta Selatan.
Arya menjelaskan kronologis Adelin Lis dapat memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi. Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.
Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.
“Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi,” ujarnya.
Arya mengklaim, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.
Adelin Lis, disebut Arya, juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan.
“Baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama,” imbuhnya.
Saat ini, kata Arya, Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi.
Dirinya menegaskan, Adelin Lis dapat dijerat pidana keimigrasian sesuai Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jika terbukti memalsukan data untuk memperoleh paspor.
“Informasi dan perkembangan lebih jauh tentang hasil koordinasi ini akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan,” pungkas dia.
Laporan: Muhammad Hafidh