KedaiPena.com - Semangat pemberantasan korupsi di Indonesia terus digalakan. Hal tersebut ditunjukan melalui PP Nomor 43 tahun 2018 pada 17 September 2018 yang baru-baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi, maksimal Rp200 juta.
PP ini menjelaskan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak adanya PP tersebut dan meminta PP tersebut untuk dicabut.
Boyamin menyebut bahwa kondisi keuangan Negara masih defisit lantaran adanya beban berat untuk sebuah negara berkembang.
“Negara masih membutuhkan biaya untuk pembangunan yang lebih penting, juga ditambah dolar makin naik sehingga penerbitan PP tersebut belum pas waktunya karena akan menambah beban keuangan negara,” ujar dia kepada KedaiPena.Com, Kamis (11/10/2018).
Tak hanya itu, lanjut dia, dengan ditekennya PP yang memberi imbalan tersebut akan membuat penurunan daya juang para aktivis anti dan relawan anti korupsi.
“Di sisi lain imbalan tersebut akan memberikan peluang oknum aktivis menjadi pemeras (blackmail) karena adanya rangsangan imbalan, sebagaimana terjadi dalam cerita film koboi. Pasal 165 KUHP menegaskan setiap warga negara untuk berkewajiban untuk melaporkan setiap kejahatan yang diketahuinya,” imbuh dia.
Dari pada memberikan imbalan,Boyamin menyarankan, agar pemerintah seharusnya lebih mementingkan peningkatan kualitas aparat penegak hukum yang masih gagal dan belum mampu meningkatkan indeks pemberantasan korupsi karena masih dibawah angka 4.
“Kami khawatir isu imbalan ini hanya dipakai untuk menutupi kegagalan pemerintah dalam memberantas korupsi,” tandas Boyamin.
Laporan: Muhammad Hafidh