KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengawasi proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang (RTR) Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Lingkungan Hidup Watch (ILW), Faris Ismu Amir Hatala kepada KedaiPena.Com di Jakarta, Selasa (9/2).
Permintaan ini dilayangkan, sebab, sangat mungkin terjadi suap dalam pembahasan itu. “KPK harus mengawasi pembahasan Raperda itu,” kata dia.
Aroma transaksional mengemuka lantaran begitu banyak penolakan dalam reklamasi. Penolakan nelayan adalah tanda bahwa reklamasi menimbulkan resistensi. Nelayan dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakart menggugat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Dan belum lama ini, nelayan bersama sejumlah LSM kembali menggugat izin pelaksanaan tiga pulau lain, F, I, K,” sambungnya.
(Fat/Foto: Istimewa)