KedaiPena.com – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/Permen-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (TRAWLS) dan pukat tarik (SEINE NETS) atau ‘Illegal Fishing’ di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah diberlakukan.
Sayang, aksi-aksi penangkapan ikan secara illegal masih saja marak terjadi. Misalnya di kawasan perairan Nias Barat, Sumatera Utara, dimana pengoperasian alat tangkap jenis trawl dan kapal bom masih beroperasi.
“Penanganan pengopersian alat tangkap Tarawl dan kapal bom harus ditangani dengan serius, sampai hari ini pemakaian alat tangkap itu masih saja berlangsung,†ujar koordinator Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) pusat sekepulauan Nias Hemin Bey Olivu Gulo kepada KedaiPena.com di Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Jumat (8/4).
Masih beroperasinya alat-alat tangkap yang telah dilarang itu, kata Hemin sangat berdampak pada kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di Nias Barat. “Karena apabila hal ini dibiarkan begitu saja maka kerusakan sumberdaya kelautan dan perikanan Nias barat akan semakin bertambah,†tandasnya.
Israk Lase (52), nelayan Desa Sirombu menuturkan, masih beroperasinya penangkapan-penangkapan ikan secara ilegal itu diduga akibat kurangnya perhatian pemerintah daerah dan pihak berwajib untuk melakukan pengawasan. “Kalau pengawasan kurang, pasti alat-alat tangkap (ilegal) itu bebas saja beroperasi,†katanya.
Senada dikatakan wakil ketua koordinator ppb pusat sekepulauan Nias Faatulo Ndruru. Menurut ia, dibutuhkan ketegasan dalam melakukan pengawasan sumber daya kelautan yang ada di daerah itu.
“Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan harus lebih tegas dan aktif melakukan patroli laut untuk mengurangi tindakan ‘ilegal fishing’ di laut Nias Barat sebagaimana yang telah diterapkan di kabupaten lainnya yang ada di seluruh kepulauan Nias ,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sirombu Samsirujal Harefa menimpali, selain kurangnya pengawasan itu, masih maraknya penggunaan alat tangkap yang dilarang itu juga disebabkan masih minimnya informasi serta sumber daya yang dimiliki masyarakat setempat.
“Kekayaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang masih ada di Nias Barat khususnya Sirombu tidak bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarat setempat, ini dilatarbelakangin oleh faktor modal dan pendidikan masyarakat yang masih terbatas, sehingga masih banyak kapal pencuri ikan yang beroperasi di daerah penangkapan mereka,†imbuh Samsirujal.
(Benaran/Dom)